Implementasi Maqoshid Syariah Sebagai Indikator Perusahaan Islami
oleh : Kuncoro Hadi
Maqosid syariah atau tujuan syariah memiliki kemaslahatan inti/pokok yang disepakati dalam mencakup lima hal, yaitu (Jauhar, 2009):
1) Menjaga agama (Hifdz ad-Din); sebagai alasan diwajibkannya berdakwah, bermuamalah secara Islami, dan berjihad jika ada yang berusaha merusak agama ini.
2) Menjaga jiwa (Hifdz An-Nafs); sebagai alasan diwajibkannya pemenuhan kebutuhan pokok untuk hidup (sandang, pangan dan papan) dan pelaksanaan qishash untuk menjaga kemuliaan jiwa manusia. 3) Menjaga akal (Hifdz Al-‘Aql); sebagai alasan diwajibkannya menuntut ilmu sepanjang hayat, diharamkannya mengkonsumsi benda yang memabukan dan narkoba.
4) Menjaga keturunan (Hifdz An-Nasl); sebagai alasan diwajibkannya memperbaiki kualitas keturunan, dan diharamkannya zina serta perkawinan sedarah.
5) Menjaga harta (Hifdz Al-Mal); sebagai alasan diwajibkannya pengelola dan megembangkan harta atau kekayaan, sebab dengan kekayaan yang kita miliki membuat kita mampu menjaga empat tujuan yang ada diatasnya.
PENERAPAN TEKNOLOGI (SISTEM) BERBASIS ISLAM PADA BANK SYARIAH DI INDONESIA
oleh : Ade Wirman Syafei, Sisca Debyola Widuhung, Kuncoro hadi
Fokus penelitian ini adalah pada aspek pemilihan teknologi perbankan syariah di Indonesia. Bank syariah sampai saat ini belum bisa terlepas dari pengaruh bank konvensional. Padahal sistem keuangan Islam dan sistem keuangan konvensional tidak memiliki hubungan, bahkan nilai – nilai yang terkandung dalam masing – masing sistem tersebut bertolak belakang. Nilai – nilai yang diterapkan pada perbankan syariah seharusnya adalah nilai – nilai Islam secara murni.
1. Teknologi yang digunakan oleh perbankan syariah di Indonesia saat ini masih menggunakan teknologi perbankan konvensional. Hal ini terbukti dari :
a. Masih dominannya pembiayaan murabahah dibandingkan dengan pembiayaan mudharabah atau musyarakah.
b. Sumber daya insani yang digunakan oleh perbankan syariah mayoritas berasal dari bank konvensional dan tidak memiliki background pendidikan perbankan syariah.
c. Karyawan yang berasal dari bank konvensional atau tidak memiliki background pendidikan perbankan syariah, belum dibekali training yang memadai.
d. Kurangnya program training mengenai fiqih muamalah.
2. Teknologi yang seharusnya diadopsi oleh perbankan syariah adalah teknologi berbasis Islam, yang diantaranya :
a. Menjadikan tujuan utama perbankan syariah adalah pencapaian maqashid syariah. Salah satunya dengan menjadikan pembiayaan mudharabah atau musyarakah lebih dominan dibandingkan pembiayaan murabahah yang selama ini porsinya paling tinggi.
b. Menjadikan SDI perbankan syariah adalah sosok yang layak diteladani. Selain unggul dalam menjalankan kegiatan perbankan syariah, akhlaknya pun mulia.
c. Memprioritaskan karyawan yang memiliki background pendidikan perbankan syariah atau pernah bekerja di bank syariah.
d. Membekali karyawannya dengan berbagai macam training dan pengetahuan agama Islam yang kuat.
3. Dukungan pemerintah terhadap bank syariah masih kurang. Hal ini dapat terlihat dari :
a. Dana haji belum sepenuhnya masuk ke bank syariah.
b. Belum adanya bank umum nasional yang full convert ke bank syariah.
c. Dana ZISWAF belum sepenuhnya masuk ke bank syariah.
d. Dana BUMN atau dana pemerintah belum sepenuhnya masuk ke bank syariah.
saran tentang masalah tersebut :
1. Karyawan perbankan syariah harus terlebih dahulu dibekali training terkait dengan jabatan atau posisi yang akan ditempatinya, mengenai fiqih muamalah, dan ilmu pengetahuan agama.
2. Perlu adanya dukungan yang lebih besar dari pemerintah agar akselerasi perkembangan perbankan syariah dapat segera terealisasi.
3. Perbankan syariah perlu memperluas jaringan dan melakukan inovasi produk agar dapat menjaring nasabah yang lebih besar
MANAJEMEN PERUSAHAAN BERBASIS MAQOSHID SYARIAH
oleh : Kuncoro Hadi
Ditengah maraknya bisnis berbasis syariah dewasa ini, sistem untuk mengembangkan bisnis masih menggunakan manajemen umum yang berbasis kepada sistem nilai konvensional. Islam sebagai sebuah sistem yang holistik tentunya memiliki indikator indikator manajemen guna mencapai tujuan perusahaan itu sendiri. Tujuan dari penelitian ini adalah perlunya sistem manajemen perusahaan yang berbasiskan maqoshid syariah. Cara kerja penelitian ini adalah menganalogikan kebutuhan perusahaan seperti kebutuhan manusia dari segi dharuriyyat, hajiyyat dan tahsiniyyat . Temuan orisinil dari penelitian ini adalah didapatkannya variabel dharuriyyat dalam perusahaan islami begitu juga variabel hajiyyat dan tahsiniyyat . Manfaat dari temuan penelitian, mempermudah perusahaan islami untuk mempertahankan kelangsungan identitasnya dan mengembangkan perusahaan dalam kerangka teori berbasis maqoshid syariah.Tujuan perusahaan islami adalah tercapainya maqoshid syariah yang memiliki lima faktor, yaitu pencapaian agama, meningkatkan kualitas sumber daya insani (SDI), meningkatkan kualitas ilmu, meningkatkan kualitas keturunan dan meningkatkan kuantitas kekayaan. Namun ilmu manajemen perusahaan yang ada dewasa ini hanya mengantarkan kepada tujuan peningkatan kuantitas kekayaan saja. Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah perlu adanya sistem manajemen perusahaan islami yang berbasis maqoshid syariah.Dalam penyusunan penelitian manajemen perusahaan berbasis maqoshid syariah, perlu difahami terlebih dahulu tentang nilai dasar Ekonomi Islam. Nilai dasar Ekonomi Islam adalah keadilan, khalifah dan takaful (UII dan BI 2008).
Jika kita lihat menjaga nafs pada perspektif perusahaan, maka dimulai dari pertanyaan “apa yang harus mengisi tubuh perusahaan hingga ia (perusahaan) terus hidup? Sebagaimana manusia mengisi tubuhnya dengan makanan dan minuman agar ia tetap dapat hidup. Pada suatu perusahaan yang menjadi sumber pemasukan utama adalah “penjualan”. Jika penjualan pada suatu perusahaan tidak terjadi (atau Nol) maka perusahaan tersebut tetap akan terbebani oleh biaya. Pada kondisi ini perusahaan menjadi “sakit”, dan jika tetap dibiarkan tidak terjadi penjualan maka perusahaan terancam bangkrut! Berdasarkan penjelasan tersebut dapat disimpulkan faktor nafs pada maqoshid syariah di analogikan sama dengan faktor penjualan pada perusahaan
Maqoshid syariah adalah tujuan dari diturunkannya syariah oleh Allah SWT kepada manusia. Manusia dapat menjadi mulia dan hidup, jika menjaga agamanya, jiwa raganya, akalnya, keturunannya dan hartanya. Jadi ada baiknya jika perusahaan konvensional mengikuti cara kerja bank syariah.Daftar Pustaka :
1. Hadi, K. (2012). Implementasi Maqoshid Syariah Sebagai Indikator Perusahaan Islami. SERI PRANATA SOSIAL, 1(3), 140-150.
2. Syafei, A. W., Widuhung, S. D., & Hadi, K. (2013). Penerapan Teknologi (Sistem) Berbasis Islam pada Bank Syariah di Indonesia. SERI PRANATA SOSIAL, 2(1), 1-11.
3. Hadi, K. (2013). Manajemen Perusahaan Berbasis Maqoshid Syariah. SERI PRANATA SOSIAL, 2(1), 39-46.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar