Senin, 27 November 2017

Implementasi Maqoshid Syariah Sebagai Indikator Perusahaan Islami 

oleh : Kuncoro Hadi 

Tujuan perusahaan konvensional adalah memaksimalkan kekayaan pemegang saham  (stock holder’s wealth) atau memaksimalkan nilai perusahaan (value of firm) (Mardiyanto, 2009). Disebabkan tujuannya memaksimalkan kekayaan maka jelas bahwa tujuan perusahaan  konvensional berbasis materi. Materi dalam hal ini adalah uang atau harta (aset).  Dalam rangka mewujudkan tujuan perusahaan konvensional maka seluruh indikatornya ditujukan untuk memaksimalkan kekayaan pemegang saham. Kekayaan pemegang saham adalah perkalian antara harga saham per lembar dan jumlah saham beredar. Ini berarti bahwa kekayaan pemegang saham akan tercermin dari nilai perusahaan, yang ditunjukkan oleh harga saham perusahaan di bursa saham. Dengan demikian maksimalisasi kekayaan pemegang saham atau  nilai perusahaan (harga saham) memiliki arti yang  benar-benar sama. (Mardiyanto, 2009). Tujuan perusahaan islami diturunkan dari tujuan hidup seorang muslim yaitu falah (kesuksesan dunia dan akhirat) dengan implementasinya adalah mashlahah pada aktivitas maqoshid syariah. Maqoshid syariah memiliki lima faktor, yaitu  pencapaian agama, meningkatkan kualitas hidup, meningkatkan kualitas ilmu, meningkatkan kualitas keturunan dan meningkatkan kuantitas kekayaan. Seorang muslim untuk mencapai falah dalam kehidupannya harus berusaha mencapai maqoshid syariah. Dengan demikian tujuan perusahaan islami adalah memaksimalkan nilai maqoshid syariah. Kalau tujuan perusahaan islami sama dengan perusahaan konvensional maka perusahaan islami ini tidak akan mencapai tujuan syariah (maqoshid syariah). Tidak akan  mencapai maqoshid syariah berarti hanya untuk memenuhi kesenangan dunia saja. Dalam  kondisi seperti ini sangat perlu dilakukan kajian dan penelitian terhadap indikator utama perusahaan berdasarkan maqoshid syariah. Dalam manejemen perusahaan islami, input- proses-output harus sesuai syariah. Kondisi saat ini pada umumnya perusahaan-perusahaan yang termasuk dalam kategori saham Jakarta Islamic Index (JII) masih bertujuan memaksimalkan kekayaan pemegang saham saja. Hal ini didasarkan bahwa perusahaan yang masuk dalam JII, tidak harus mendaftar bahwa perusahaan tersebut  adalah  perusahaan islami. Hal ini dapat dilihat dari ketentuan perusahaan yang dalam JII. Kondisi yang ideal perusahaan  islami seharusnya menggunakan maqoshid syariah yang merupakan tujuan dari diturunkannya syariah. Disebabkan adanya perbedaan  tujuan dari perusahaan  islami dan konvensional maka indikatornya juga harus berbeda.

Maqosid syariah atau tujuan syariah memiliki kemaslahatan inti/pokok yang disepakati dalam mencakup lima hal, yaitu (Jauhar, 2009):
1) Menjaga agama (Hifdz ad-Din); sebagai alasan diwajibkannya berdakwah, bermuamalah secara Islami, dan berjihad jika ada yang berusaha merusak agama ini.
2) Menjaga jiwa (Hifdz An-Nafs); sebagai alasan diwajibkannya pemenuhan kebutuhan pokok untuk hidup (sandang, pangan dan papan) dan pelaksanaan qishash untuk menjaga kemuliaan jiwa manusia. 3) Menjaga akal (Hifdz Al-‘Aql); sebagai alasan diwajibkannya menuntut ilmu sepanjang hayat, diharamkannya mengkonsumsi benda yang memabukan dan narkoba.
4) Menjaga keturunan (Hifdz An-Nasl); sebagai alasan diwajibkannya memperbaiki kualitas keturunan, dan diharamkannya zina serta perkawinan sedarah.
 5) Menjaga harta (Hifdz Al-Mal); sebagai alasan diwajibkannya pengelola dan megembangkan harta atau kekayaan, sebab dengan kekayaan yang kita miliki membuat kita mampu menjaga empat tujuan yang ada diatasnya.

PENERAPAN TEKNOLOGI (SISTEM) BERBASIS ISLAM PADA BANK SYARIAH DI INDONESIA 

oleh : Ade Wirman Syafei, Sisca Debyola Widuhung, Kuncoro hadi 

Fokus penelitian ini adalah pada aspek pemilihan teknologi perbankan syariah di Indonesia. Bank syariah sampai saat ini belum bisa terlepas dari pengaruh bank konvensional. Padahal sistem keuangan Islam dan sistem keuangan konvensional tidak memiliki hubungan, bahkan nilai – nilai yang terkandung dalam masing – masing sistem tersebut bertolak belakang. Nilai – nilai yang diterapkan pada perbankan syariah seharusnya adalah nilai – nilai Islam secara murni.

1. Teknologi yang digunakan oleh perbankan syariah di Indonesia saat ini masih menggunakan teknologi perbankan konvensional. Hal ini terbukti dari :
a. Masih dominannya pembiayaan murabahah dibandingkan dengan pembiayaan mudharabah atau musyarakah. 
b. Sumber daya insani yang digunakan oleh perbankan syariah mayoritas berasal dari bank konvensional dan tidak memiliki background pendidikan perbankan syariah.  
c. Karyawan yang berasal dari bank konvensional atau tidak memiliki background pendidikan perbankan syariah, belum dibekali training yang memadai. 
d. Kurangnya program training mengenai fiqih muamalah. 

2. Teknologi yang seharusnya diadopsi oleh perbankan syariah adalah teknologi berbasis Islam, yang diantaranya :
a. Menjadikan tujuan utama perbankan syariah adalah pencapaian maqashid syariah. Salah satunya dengan menjadikan pembiayaan mudharabah atau musyarakah lebih dominan dibandingkan pembiayaan murabahah yang selama ini porsinya paling tinggi.
b. Menjadikan SDI perbankan syariah adalah sosok yang layak diteladani. Selain unggul dalam menjalankan kegiatan perbankan syariah, akhlaknya pun mulia. 
c. Memprioritaskan karyawan yang memiliki background pendidikan perbankan syariah atau pernah bekerja di bank syariah. 
d. Membekali karyawannya dengan berbagai macam training dan pengetahuan agama Islam yang kuat. 

3. Dukungan pemerintah terhadap bank syariah masih kurang. Hal ini dapat terlihat dari : 
a. Dana haji belum sepenuhnya masuk ke bank syariah. 
b. Belum adanya bank umum nasional yang full convert  ke bank syariah.  
c. Dana ZISWAF belum sepenuhnya masuk ke bank syariah. 
d. Dana BUMN atau dana pemerintah belum sepenuhnya masuk ke bank syariah.  

saran tentang masalah tersebut :
1. Karyawan perbankan syariah harus terlebih dahulu dibekali training terkait dengan jabatan atau posisi yang akan ditempatinya, mengenai fiqih muamalah, dan ilmu pengetahuan agama. 
2. Perlu adanya dukungan yang lebih besar dari pemerintah agar akselerasi perkembangan perbankan syariah dapat segera terealisasi. 
3. Perbankan syariah perlu memperluas jaringan dan melakukan inovasi produk agar dapat menjaring nasabah yang lebih besar

MANAJEMEN PERUSAHAAN  BERBASIS MAQOSHID SYARIAH 

oleh : Kuncoro Hadi 

Ditengah maraknya bisnis berbasis syariah dewasa ini, sistem untuk  mengembangkan bisnis masih menggunakan manajemen umum yang berbasis kepada sistem nilai konvensional. Islam sebagai sebuah sistem yang holistik tentunya memiliki indikator indikator manajemen guna mencapai tujuan perusahaan itu sendiri. Tujuan dari penelitian ini adalah perlunya sistem manajemen perusahaan  yang berbasiskan maqoshid syariah. Cara kerja penelitian ini adalah menganalogikan kebutuhan perusahaan  seperti kebutuhan manusia dari segi dharuriyyat, hajiyyat dan tahsiniyyat  . Temuan orisinil dari penelitian ini adalah didapatkannya variabel dharuriyyat dalam perusahaan islami begitu juga variabel hajiyyat dan tahsiniyyat  . Manfaat dari temuan penelitian, mempermudah perusahaan islami    untuk mempertahankan kelangsungan identitasnya dan mengembangkan perusahaan dalam kerangka teori berbasis maqoshid syariah.Tujuan perusahaan islami adalah tercapainya maqoshid syariah yang  memiliki lima faktor, yaitu  pencapaian agama, meningkatkan kualitas sumber daya insani (SDI), meningkatkan kualitas ilmu, meningkatkan kualitas keturunan dan meningkatkan  kuantitas kekayaan. Namun ilmu manajemen perusahaan yang ada dewasa ini hanya mengantarkan kepada tujuan peningkatan kuantitas kekayaan saja. Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah perlu adanya sistem manajemen perusahaan islami yang berbasis maqoshid syariah.Dalam penyusunan penelitian manajemen perusahaan berbasis maqoshid syariah, perlu difahami terlebih dahulu tentang nilai dasar Ekonomi Islam. Nilai dasar Ekonomi Islam adalah keadilan, khalifah dan takaful (UII dan BI 2008). 
Jika kita lihat menjaga nafs pada perspektif perusahaan, maka dimulai dari pertanyaan “apa yang harus mengisi tubuh perusahaan hingga ia (perusahaan) terus hidup? Sebagaimana manusia mengisi tubuhnya dengan makanan dan minuman agar ia tetap dapat hidup. Pada suatu perusahaan yang menjadi sumber pemasukan utama adalah “penjualan”. Jika penjualan  pada suatu perusahaan tidak terjadi (atau Nol) maka perusahaan tersebut tetap akan terbebani oleh biaya. Pada kondisi ini perusahaan menjadi “sakit”, dan jika tetap dibiarkan tidak terjadi penjualan maka perusahaan terancam bangkrut! Berdasarkan penjelasan tersebut dapat disimpulkan faktor nafs pada maqoshid syariah di analogikan sama dengan faktor penjualan pada perusahaan
Maqoshid syariah adalah tujuan dari diturunkannya syariah oleh Allah SWT kepada manusia. Manusia dapat menjadi mulia dan hidup, jika  menjaga agamanya, jiwa raganya, akalnya, keturunannya dan hartanya. Jadi ada baiknya jika perusahaan konvensional mengikuti cara kerja bank syariah.

Daftar Pustaka : 
1. Hadi, K. (2012). Implementasi Maqoshid Syariah Sebagai Indikator Perusahaan Islami. SERI PRANATA SOSIAL1(3), 140-150.
2. Syafei, A. W., Widuhung, S. D., & Hadi, K. (2013). Penerapan Teknologi (Sistem) Berbasis Islam pada Bank Syariah di Indonesia. SERI PRANATA SOSIAL2(1), 1-11.
3. Hadi, K. (2013). Manajemen Perusahaan Berbasis Maqoshid Syariah. SERI PRANATA SOSIAL2(1), 39-46.







Nama         : Satrio Wibowo Kelompok  : Ali bin Abi Thalib Dosen         : Kuncoro Hadi Anggota     : Hafifah Laura (ketua) , Haris ...